OnlineSalaf

Kami hadir memberikan peringatan dan berita gembira bagi manusia.

Setan Bisu

Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam" (QS. an-Nisaa: 140) Allah

Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Abdul Wahhab mengatakan bahwa secara tekstual makna ayat di atas adalah manakala seseorang mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dilecehkan namun ia malah ikut duduk dalam majelis (kekufuran) tersebut, tanpa dipaksa, tanpa pengingkaran, tidak pula “berdiri” meninggalkan majelis tersebut –hingga mereka membicarakan masalah selain kekufuran–, maka ia
kafir seperti orang-orang lain yang duduk dalam majelis itu. Sebab meskipun ia diam saja tidak ikut berbicara, namun keikutsertaannya menunjukkan bahwa dia ridho. Seandainya dia tidak ridho niscaya dia akan melakukan sesuatu untuk mengingkari majelis tersebut, minimal dengan meninggalkan mereka. Padahal meridhoi kekufuran sama halnya dengan melakukan kekufuran itu sendiri. Dari ayat ini para ulama mengambil istidlal bahwa orang yang ridho terhadap suatu dosa maka ia seperti pelaku dosa tersebut.

Duduk di Majelis Kufur Tapi Mengingkari

Seandainya orang tersebut mengaku bahwa sesungguhnya hatinya tidak meridhoi bahkan mengingkari majelis tersebut, sebagaimana sabda Rasûlullôh shollallahu 'alaihi wa sallam, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah ia merubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu hendaknya (merubah) dengan lisannya. Apabila tidak mampu hendaknya (merubah) dengan hatinya. Dan itulah iman yang paling lemah.” (HR Muslim), maka hal ini tidak dapat diterima dalam pengadilan, karena pengadilan tidak menghukumi apa yang ada di dalam hati, melainkan apa yang diamalkan secara lahiriah. Meskipun demikian kelak dalam Yaumul Hisab, Allah azza wa jalla  akan mengadili dengan seadil-adilnya, karena memang hanya Allah ta’ala sajalah satu-satunya yang mengetahui isi hati dan Maha Adil keputusan-Nya.

Ini dilakukan oleh Umar bin Abdul Azis tatkala beliau selaku kholifah (pemimpin kaum Muslimin) mengadili orang-orang yang ditangkap dalam sebuah perkumpulan peminum khamr (miras). Umar memerintahkan untuk menjilid mereka, sebagaimana hukuman peminum khamr adalah dicambuk 40 kali bagi yang baru pertama kali melakukannya. Namun ada yang mencegah, “Di antara mereka (yang dihukum) ada yang berpuasa (tidak ikut meminum khamr).” Umar tetap bersikeras, “Mulailah (hukuman cambuk) dari dirinya! Tidakkah kalian mendengar firman Allah,  Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain?”

Umar bin Abdul Azis memperlakukan sama semua orang yang duduk dalam majelis khamr, meskipun di antara mereka ada yang tidak ikut meminum bahkan berpuasa.

Setan Bisu

Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dalam Fadhlul ‘Ilmi wal ‘Ulama’ menyebut sikap diam tatkala melihat kemungkaran dan mampu untuk mengubahnya sebagai syaithônun ahras, setan bisu. Beliau berkata bahwa orang yang sedang melihat larangan Allah diterjang, agama-Nya ditinggalkan, sunnah Rosul-Nya dijauhi, namun hatinya dingin dan lisannya terkunci, adalah tidak tersisa agama dan kebaikan padanya. Orang tersebut seakan setan bisu (dari menyuarakan kebenaran) sebagaimana orang yang menyuarakan kebathilan adalah setan berbicara.