“Dan sungguh Allah telah menurunkan
kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat
Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah
kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu
berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan
mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam" (QS. an-Nisaa: 140) Allah
Syaikh Sulaiman bin Abdullah
bin Abdul Wahhab mengatakan bahwa secara tekstual makna ayat di
atas adalah manakala seseorang mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
dilecehkan namun ia malah ikut duduk dalam majelis (kekufuran)
tersebut,
tanpa dipaksa, tanpa
pengingkaran, tidak pula “berdiri” meninggalkan majelis tersebut –hingga mereka
membicarakan masalah selain kekufuran–, maka ia
kafir seperti orang-orang lain
yang duduk dalam majelis itu. Sebab meskipun ia diam saja tidak ikut berbicara,
namun keikutsertaannya menunjukkan bahwa dia ridho. Seandainya dia tidak ridho
niscaya dia akan melakukan sesuatu untuk mengingkari majelis tersebut, minimal
dengan meninggalkan mereka. Padahal meridhoi kekufuran sama halnya dengan
melakukan kekufuran itu sendiri. Dari ayat ini para ulama mengambil istidlal
bahwa orang yang ridho terhadap suatu dosa maka ia seperti pelaku dosa
tersebut.Duduk di Majelis Kufur Tapi Mengingkari
Seandainya orang tersebut mengaku bahwa sesungguhnya
hatinya tidak meridhoi bahkan mengingkari majelis tersebut, sebagaimana sabda
Rasûlullôh shollallahu 'alaihi wa sallam, “Barangsiapa melihat kemungkaran,
hendaklah ia merubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu hendaknya (merubah)
dengan lisannya. Apabila tidak mampu hendaknya (merubah) dengan hatinya. Dan
itulah iman yang paling lemah.” (HR Muslim), maka hal ini tidak dapat
diterima dalam pengadilan, karena pengadilan tidak menghukumi apa yang ada di
dalam hati, melainkan apa yang diamalkan secara lahiriah. Meskipun demikian
kelak dalam Yaumul Hisab, Allah azza wa jalla akan mengadili dengan seadil-adilnya, karena
memang hanya Allah ta’ala sajalah satu-satunya yang mengetahui isi hati dan
Maha Adil keputusan-Nya.
Ini dilakukan oleh Umar bin Abdul Azis tatkala beliau
selaku kholifah (pemimpin kaum Muslimin) mengadili orang-orang yang ditangkap
dalam sebuah perkumpulan peminum khamr (miras). Umar memerintahkan untuk menjilid
mereka, sebagaimana hukuman peminum khamr adalah dicambuk 40 kali bagi yang baru
pertama kali melakukannya. Namun ada yang mencegah, “Di antara mereka (yang
dihukum) ada yang berpuasa (tidak ikut meminum khamr).” Umar tetap bersikeras,
“Mulailah (hukuman cambuk) dari dirinya! Tidakkah kalian mendengar firman
Allah, “Dan sungguh Allah telah menurunkan
kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat
Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah
kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain?”
Umar bin Abdul Azis memperlakukan sama semua orang
yang duduk dalam majelis khamr, meskipun di antara mereka ada yang tidak ikut
meminum bahkan berpuasa.
Setan Bisu
Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dalam Fadhlul
‘Ilmi wal ‘Ulama’ menyebut sikap diam tatkala melihat kemungkaran dan mampu
untuk mengubahnya sebagai syaithônun ahras, setan bisu. Beliau berkata
bahwa orang yang sedang melihat larangan Allah diterjang, agama-Nya ditinggalkan,
sunnah Rosul-Nya dijauhi, namun hatinya dingin dan lisannya terkunci, adalah
tidak tersisa agama dan kebaikan padanya. Orang tersebut seakan setan bisu
(dari menyuarakan kebenaran) sebagaimana orang yang menyuarakan kebathilan
adalah setan berbicara.