Selama ini kita
telah banyak mendengar pendapat bahwa kaum Muslimin dilarang menentang pendapat
pemerintah, kendatipun pemerintahan itu bukan pemerintahan Islam (Seperti di
Indonesia). Sayangnya yang berpendapat demikian tidak hanya melarang, namun ada
juga yang sampai mencap kaum Muslimin yang menentang pendapat pemerintah adalah
“Muktazilah”, tanpa mau melihat bahwa keduanya memiliki sandaran dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Diambil dari “Al-Islam” karya Said Hawwa, halaman 130-131. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Bukhori dalam Tarikhnya, serta Ibnu Asakir, Baihaqi dan Ya’qub bin Sufyan bin Ubadah, ia menuturkan,
Uyainah bin Husnan dan Aqro’ bin Habis menghadap Abu Bakar seraya berkata, “Hai Kholifah Rosulullah, di daerah kami ada sebidang tanah yang gersang, tidak ditumbuhi rumput dan tidak bisa dimanfaatkan. Maka apabila Anda menghendaki pinjamkanlah tanah itu kepada kami, barangkali kami bisa membajak dan menanaminya.”
Lalu Abu Bakar pun meminjamkan tanah itu kepada mereka dan menuliskan surat mengenai kesepakatan ini untuk mereka serta mengangkat Umar sebagai saksinya. Akan tetapi Umar tidak hadir di tengah para sahabat, sehingga mereka berdua pergi mencari Umar untuk mendapatkan kesaksiannya.
Ketika mendengar apa yang tertera di dalam surat tersebut, Umar mencabut surat itu dari tangan mereka kemudian meludahi dan menghapusnya. Merekapun marah dan mengeluarkan kata-kata yang buruk.
Dalam peristiwa
ini sikap Umar menyelisihi pemimpinnya, Abu Bakar, pada saat dirinya tidak
sedang berhadap-hadapan dengan sang Kholifah. Sikap itu tidak hanya diutarakan
secara lisan, bahkan Umar meludahi surat keputusan pemimpinnya.
Kemudian keduanya (Uyainah dan Aqro’) datang menghadap Abu Bakar dalam keadaan marah seraya berkata, “Demi Allah, Kami tidak tahu apakah Anda sebagai kholifah ataukah Umar?”
Abu Bakar menjawab, “Justru kalau dia mau, dialah yang sebagai kholifah.”
Lalu dalam keadaan marah Umar datang menghadap Abu Bakar seraya berkata, “Beritahukan kepadaku mengenai tanah yang engkau pinjamkan kepada dua orang ini, apakah itu tanah milik pribadimu ataukah itu adalah milik kaum muslimin seluruhnya?”
Abu Bakar menjawab, “Bahkan itu adalah milik kaum muslimin seluruhnya.”
Umar bertanya lagi, “Lalu apa yang mendorongmu meminjamkan tanah itu secara khusus kepada kedua orang ini tanpa restu dari jamaatul muslimin?”
Abu Bakar menjawab, “Saya sudah bermusyawarah dengan orang-orang yang berada di sekelilingku, lalu mereka memberikan pendapat seperti itu kepadaku.”
Umar berkata, “Apabila engkau telah bermusyawarah dengan orang-orang di sekelilingmu, apakah hal itu berarti engkau telah meminta musyawarah dan kerelaan dari seluruh kaum muslimin?”
Abu Bakar berkata, “Sudah saya katakan kepadamu bahwa engkau lebih kuat daripadaku untuk menangani urusan ini (menjadi kholifah), akan tetapi engkau memaksaku untuk menanganinya.”
Abu Bakar
membenarkan sikap Umar, bahkan tidak mempermasalahkan sikapnya yang menentang
keputusannya di luar majelis. Ini adalah salah satu contoh bagaimana perbedaan
pendapat dengan pemerintah diakhiri dengan memilih yang benar, bukan yang
dianut oleh pemerintah.
Beberapa Penjelasan
- Tanah yang dipinjamkan Abu Bakar adalah tanah milik kaum Muslimin, atau dengan kata lain “tanah umum”. Tanah umum dikelola oleh negara, namun kemanfaatannya harus tetap dirasakan oleh umum secara merata.
- Penolakan Umar terhadap keputusan Abu Bakar menunjukkan bahwa segala hal yang menjadi milik umum tidak boleh dipindahtangankan meski disetujui oleh mayoritas, sebab persetujuannya harus mutlak diberikan oleh semua orang Islam.
- Contoh lain dari tanah umum adalah sungai, laut, pantai, gunung, pulau, tambang emas yang tak habis digali bertahun-tahun, tambang minyak yang cadangannya besar, listrik, jalan, jembatan dan sebagainya. Silakan dikaji dalam bab-bab kepemilikan dalam Islam.